PP
the Organization of the
Pasal 117
BAB 5 — 34 / 97
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Hortikultura tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
116 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dikenai sanksi paksaan pemerintah.
(2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyitaan sarana Hortikultura.
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) setelah dikenai sanksi paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan pelanggarannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
36 / 97
Bagian Kedua
Standar Mutu dan Keamanan Pangan Usaha Hortikultura
