PP
the Organization of the
Pasal 114
BAB 5 — 34 / 97
Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
