PP
the Organization of the
Pasal 115
BAB 5 — 34 / 97
(1) Setiap Orang yang mengedarkan sarana Hortikultura Yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
penghentian kegiatan usaha;
penarikan produk yang dipasarkan;
denda administratif;
paksaan pemerintah; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di berikan oleh:
Menteri;
gubernur; atau
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya.
