PP
the Organization of the
Pasal 113
BAB 5 — 34 / 97
(1) Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)
huruf a dilakukan dengan Sertifikasi Benih.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
pemeriksaan pendahuluan;
pemeriksaan pertanaman;
panen; dan
uji mutu.
(3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
pengujian di laboratorium untuk Benih biji; dan
pengujian di gudang untuk Benih umbi dan rimpang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
35 / 97
