Pasal 112
BAB 5 — 34 / 97
(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana Hortikultura.
(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Benih Bermutu;
pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.
(3) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu
dan Perizinan Berusaha.
(4) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, standar mutu sarana
Hortikultura ditetapkan dalam persyaratan teknis minimal.
(5) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan untuk sarana Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
