Pasal 111
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang
mengalihfungsikan.
(2) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti
nilai investasi infrastruktur pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi
pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud,pada ayat (2) didasarkan taksiran nilai
investasi infrastruktur pada:
lahan yang dialihfungsikan yang telah dibangun; dan
lahan pengganti yang diperlukan.
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh
tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Menteri.
(7) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta
pendanaan penyediaan Iahan pengganti bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan.
