PP
the Organization of the
Pasal 109
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria
33 / 97
kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
pembukaan lahan baru;
pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke lahan budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi daya pertanian.
(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
luasan hamparan lahan;
tingkat produktivitas lahan; dan
kondisi infrastruktur dasar.
