PP
the Organization of the
Pasal 108
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilakukan dengan
memberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh
lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
