PP
the Organization of the
Pasal 107
BAB 4 — ### SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
jadwal alih fungsi;
luas dan lokasi lahan pengganti;
jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
pemanfaatan lahan pengganti.
