PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 65
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 027721 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 036205 A
PRESIDEN
