PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49471 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
