PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penggunaan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
