PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 5
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan
dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang.
