PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 6
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang
dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal 25 ayat (4a), Pasal 26 ayat
(3), Pasal 27 ayat (4), 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal
36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang.
