PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 4
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan
dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diperoleh dari hasil:
www.peraturan.go.id
2009, No.49 4
- perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan; atau
- perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berlaku untuk Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang.
