PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 3
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan
dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-
Undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang.
