PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 2
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya
terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
- nilai rupiah tertentu;
- kelipatan tertentu dari nilai cukai;
- persentase tertentu dari nilai cukai;
- nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau
- kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai.
