PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Pasal 3
(1) Dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan
domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai
(2) Tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
