PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Pasal 2
(1) Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan
penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan tranportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
(2) Tata cara . . .
PRESIDEN
(2) Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
