PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Pasal 4
(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan
Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5 . . .
PRESIDEN
