Pasal 32
BAB 11 — PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
(1) Apabila selama pengangkutan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan bungkusan pecah, bocor atau rusak, petugas pengangkut harus mengisolasi tempat kejadian dengan pemagaran dan memberi tanda-tanda yang jelas. (2) Pengangkut wajib melaporkan terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pengawas, Pengirim, dan atau Penerima. (3) Pengirim atau Penerima wajib mengirimkan Petugas Proteksi Radiasi sesegera mungkin setelah terjadi kecelakaan radiasi untuk memeriksa dan memimpin tindakan penanggulangan serta menyatakan bahwa daerah tersebut telah bebas dari bahaya radiasi. (4) Bungkusan dengan tingkat kebocoran sebagai akibat dari kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melebihi nilai batas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas tidak boleh diteruskan pengirimannya sebelum diperbaiki dan didekonta-minasi.
