PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 33
BAB 11 — PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (2), apabila diperlukan Badan Pengawas dapat mengoordinasikan atau memimpin tindakan penanggulangan.
