PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 31
BAB 11 — PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, Pengangkut wajib melaporkan kepada Badan Pengawas, Pengirim, pejabat yang berkepentingan, dan Penerima.
