PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 30
BAB 10 — ZAT RADIOAKTIF DENGAN SIFAT BAHAYA LAIN
Pengangkutan zat radioaktif yang mempunyai sifat bahaya lain harus memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
