PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Pasal 6
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan kaidah bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
