Pasal 5
(1) Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
(2) Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut:
a. sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu;
b. sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut;
c. dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan;
d. hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka;
e. hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. menunjukkan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau
g. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
h. hanya merupakan nama suatu tempat;
I. ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
