PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Pasal 7
(1) Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan. (2) Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
