Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Tegalsiwalan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Dringu yang meliputi:
Desa Tegalsiwalan;
Desa Sumberkledung;
Desa Banjarsawah;
Desa Sumberbulu.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Banyuanyar yang meliputi:
Desa Bulujaran Lor;
Desa Bulujaran Kidul;
Desa Blado Kulon;
Desa Paras;
Desa Tegalmojo.
c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Leces yang meliputi:
Desa Malasan Wetan;
Desa Tegalsono;
Desa Gunungbekel. (2) Wilayah Kecamatan Tegalsiwalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dringu, Banyuanyar, dan Leces. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalsiwalan maka wilayah Kecamatan Dringu, Banyuanyar, dan Leces dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalsiwalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
