PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Sukorame di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang, meliputi wilayah:
a. Desa Sukorame;
b. Desa Pendowo/Kumpul;
c. Desa Wedoro;
d. Desa Kedungrejo;
e. Desa Sewar;
f. Desa Kedungkumpul;
g. Desa Mragel;
h. Desa Banggle;
i. Desa Sembung. (2) Wilayah Kecamatan Sukorame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bluluk. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukorome maka wilayah Kecamatan Bluluk dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukorame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
