PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Pucuk di wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pucuk;
b. Desa Kesambi;
c. Desa Warukulon;
d. Desa Waruwetan;
e. Desa Plososetro;
f. Desa Gempolgading;
g. Desa Wanar;
h. Desa Sumberejo;
i. Desa Kedali;
j. Desa Tanggungan;
k. Desa Paji;
- Desa Karangtinggil;
m. Desa Babatkumpul;
n. Desa Cungkup;
o. Desa Bugoharjo;
p. Desa Ngambeg;
q. Desa Padenganploso. (2) Wilayah Kecamatan Pucuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodadi. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pucuk maka wilayah Kecamatan Sukodadi dikutangi dengan wilayah Kecamatan Pucuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
