PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Solokuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Solokuro;
b. Desa Payaman;
c. Desa Tebluru;
d. Desa Sugihan;
e. Desa Dadapan;
f. Desa Tenggulun;
g. Desa Takerharjo;
h. Desa Banyubang;
i. Desa Bluri;
j. Desa Dagan. (2) Wilayah Kecamatan Solokuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paciran.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Solokuro maka wilayah Kecamatan Paciran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Solokuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
