PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Bungatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, yang metiputi wilayah:
a. Desa Bungatan;
b. Desa Bletok;
c. Desa Mlandingan Wetan;
d. Desa Pasirputih;
e. Desa Selowogo;
f. Desa Sumbertengah;
g. Desa Patemon. (2) Wilayah Kecamatan Bungatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlandingan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bungatan maka wilayah Kecamatan Mlandingan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bungatan sebagaimana dimaksud dalam ayat. (1).
