PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Rowokangkung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Jatiroto yang meliputi:
Desa Rowokangkung;
Desa Sidorejo;
Desa Kedungrejo;
Desa Sumbersari;
Desa Dawuhan Wetan.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Yosowilangun yang meliputi Desa Nogosari. (2) Wilayah Kecamatan Rowokangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jatiroto dan Yosowilangun. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rowokangkung maka wilayah Kecamatan Jatiroto dan Yosowilangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rowokangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
