PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Kedungjajang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Klakah yang meliputi:
Desa Kedungjajang;
Desa Grobogan;
Desa Curah Petung;
Desa Pandansari;
Desa Krasak;
Desa Bence;
Desa Jatisari;
Desa Bandaran;
Desa Sawarankulon;
Desa Tempursari.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Randuagung yang meliputi:
Desa Wonorejo;
Desa Umbul. (2) Wilayah Kecamatan Kedungjajang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Randuagung dan Klakah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kedungjajang maka wilayah Kecamatan Randuagung dan Klakah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kedungjajang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
