PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Wonotirto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Sutojayan yang meliputi:
Desa Wonotirto;
Desa Sumberboto;
Desa Gununggede;
Desa Ngeni;
Desa Ngadipuro.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Bakung yang meliputi:
Desa Keligrenjeng;
Desa Pasiraman;
Desa Tambakrejo. (2) Wilayah Kecamatan Wonotirto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sutojayan dan Bakung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Wonotirto maka wilayah
Kecamatan Sutojayan dan Bakung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wonotirto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
