PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Wonosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Wonosari;
b. Desa Kebobang;
c. Desa Plaosan;
d. Desa Plandi;
e. Desa Kluwut;
f. Desa Bangilan;
g. Desa Sumberdem;
h. Desa Sumbertempur. (2) Wilayah Kecamatan Wonosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ngajum. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Wonosari maka wilayah Kecamatan Ngajum dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wonosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
