PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Kromengan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kromengan;
b. Desa Slorok;
c. Desa Jatikerto;
d. Desa Ngadirejo;
e. Desa Peniwen;
f. Desa Jambuwer. (2) Wilayah Kecamatan Kromengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sumberpucung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kromengan maka wilayah Kecamatan Sumberpucung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kromengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
