Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Trucuk diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Bojonegoro, yang meliputi wilayah:
Desa Trucuk;
Desa Tulungrejo;
Desa Sranak;
Desa Guyangan;
Desa Mori;
Desa Sumberejo;
Desa Padang;
Desa Banjarsari.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Malo, yang meliputi wilayah:
Desa Pagerwesi;
Desa Kanten;
Desa Kandangan.
c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Kalitidu, yang meliputi wilayah Desa Sumbangtimun. (2) Wilayah Kecamatan Trucuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Malo, dan Kecamatan Kalitidu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Trucuk maka wilayah Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Malo, dan Kecamatan Kalitidu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Trucuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
