PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Margomulyo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, yang meliputi wilayah:
a. Desa Margomulyo;
b. Desa Ngelo;
c. Desa Kalangan;
d. Desa Sumberejo;
e. Desa Meduri;
f. Desa Geneng. (2) Wilayah Kecamatan Margomulyo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ngraho. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Margomulyo maka wilayah Kecamatan Ngraho dikurangi dengan wilayah Kecamatan Margomulyo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
