PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Tenggilis Mejoyo di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Panjangjiwo;
b. Kelurahan Prapen;
c. Kelurahan Tenggilis Mejoyo;
d. Kelurahan Kendangsari;
e. Kelurahan Kutisari. (2) Wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rungkut.
