PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 15
(1) Membentuk Kecamatan Gununganyar di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Rungkut Menanggal;
b. Kelurahan Rungkut Tengah;
c. Kelurahan Gununganyar;
d. Kelurahan Gununganyar Tambak. (2) Wilayah Kecamatan Gununganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rungkut.
