PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 18
(1) Membentuk Kecamatan Asemrowo di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Asemrowo;
b. Kelurahan Genting;
c. Kelurahan Kalianak;
d. Kelurahan Greges;
e. Kelurahan Tambaklangon. (2) Wilayah Kecamatan Asemrowo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tandes.
