PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 17
(1) Membentuk Kecamatan Mulyorejo di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Kalijudan;
b. Kelurahan Mulyorejo;
c. Kelurahan Dukuh Sutorejo;
d. Kelurahan Kalisari;
e. Kelurahan Kejawen Putih Tambak;
f. Kelurahan Manyar Sabrangan. (2) Wilayah Kecamatan Mulyorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukolilo. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mulyorejo maka wilayah Kecamatan Sukolilo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mulyorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
