Pasal 11
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
(1) Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Pimpinan Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim Agung. (2) Majelis Kehormatan Hakim memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim. (3) Pertimbangan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Majelis Kehormatan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pembelaan diri Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan. (4) Dalam hal Majelis Kehormatan memandang perlu adanya penjelasan tambahan atas keterangan-keterangan yang dituangkan dalam pembelaan diri Hakim Agung atau Hakim maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari.
