PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepada Hakim Agung dan Hakim diberikan kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya
pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di depan:
a. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung; dan
b. Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim. (3) Hak membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur apabila Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan telah menggunakan haknya pada waktu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
