PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,...
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
(1) Pimpinan Mahkamah Agung setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, pendapat dan saran Majelis Kehormatan Mahkamah Agung mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Agung yang bersangkutan kepada PRESIDEN. (2) Menteri setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, pendapat dan saran Majelis Kehormatan Hakim,
dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat Hakim kepada PRESIDEN.
