PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 9
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Jalan Lokal Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 6 (enam) meter. (2) Jalan Lokal Primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
