PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 10
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Jalan Arteri Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter.
(2) Jalan Arteri Sekunder mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada Jalan Arteri Sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
(4) Persimpangan pada Jalan Arteri Sekunder, dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
