PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 11
BAB 2 — JARINGAN JALAN
Jalan Kolektor Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
