PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 12
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Jalan Lokal Sekunder didesain berdasarkan kecapatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 5 (lima) meter.
(2) Persyaratan teknik Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih.
(3) Jalan Lokal Sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 3½ (tiga setengah) meter.
Pasar 13
Ketentuan teknik jalan bagi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 ditetapkan oleh Menteri.
